Apakah Cium Tangan Itu Sunnah?
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuhUstaz, apakah cium tangan kepada orang tua / orang yang kita hormati itu sunnah Nabi kita shalallahu'alayhi wasallam? Apa yang dilakukan Nabishalallahu'alayhi wasallam dan para sahabat untuk menghormati orang tua / orang yang dihormati? Dan apakah kita boleh membiasakan kepada anak kita, dengan alasan agar mereka patuh kepada kita?
Mohon penjelasannya. Jazakallah.
Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Jawapan
Waalaikumussalam Wr Wb
Didalam
kitab “al Mausu’ah al FIqhiyah” disebutkan bahwa diperbolehkan mencium
tangan seorang alim, penguasa yang adil, mencium tangan kedua orang tua,
ustadz dan setiap orang yang layak mendapatkan penghormatan sebagaimana
dibolehkan mencium kepala, dahi serta diantara kedua bola mata namun
(dibolehkannya) hal demikian jika bertujuan perbuatan baik, penghargaan,
perasaan sayang saat bertemu dan berpisah dan penghormatan dengan
disertai keamanan dari syahwat.
Terdapat
sebuah riwayat bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memeluk Ja’far
saat tiba dari Habasyah dan mencium antara kedua matanya.” Diriwayatkan
pula.”Dari Ibnu Umar bahwa beliau pernah mengikuti suatu ekspedisi
militer Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menceritakan
kejadiannya. Ia berkata,’Maka kami pun mendekati Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam dan kami pun mencium tangannya.”
Ibnu Batthal
mengatakan bahwa Imam Malik mengingkari mencium tangan dan mengingkari
riwayat yang menyebutkan hal itu. Al Abhariy berkata,”Sesungguhnya
pengingkaran Imam Malik apabila hal itu untuk pengagungan dan
kesombongan. Adapun jika untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan
agamanya atau ilmunya atau kemuliaannya maka hal demikian dibolehkan.”
(al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 468)
Abu Daud
meriwayatkan dari Ummu Aban binti al Wazi' bin Zari' dari kakeknya Zari'
saat itu ia sedang bersama rombongan utusan Abdu Qais, ia berkata,
"Ketika kami tiba di Madinah, kami saling berlomba memacu kenderaan
kami, lalu kami mencium tangan dan kaki beliau (Raslullah shalallahu
‘alihi wa sallam)."
Ibnu Majah
meriwayatkan bahwa Muawiyah bin Jahimah as Sulami ingin pergi berjihad
bersama Rasulullah shalallahu ‘alihi wa sallam lalu beliau shalallahu
‘alihi wa sallam mengatakan (kepadanya): 'Celakalah kau! Apakah ibumu
masih hidup? ' la menjawab; 'Ya! Wahai Rasulullah! ' Rasulullah
bersabda: 'Celakalah kau! Tetaplah berada pada kedua kakinya dan di
situlah terdapat surga.'. Disebutkan didalam kitab “Rod al Mukhtar”
bahawa bisa jadi maksudnya—Wallahu A’lam—adalah mencium kakinya.
Imam an
Nawawi mengatakan bahwa disunnahkan mencium tangan seorang shaleh,
zahid, alim dan yang sepertinya dari kalangan ahli akhirat. Adapun
mencium tangannya kerana kekayaannya, dunianya, kekuatannya dan
kedudukannya dari ahli dunia dan orang-orang seperti mereka maka hal
demikian sangat dimakruhkan. Bahkan al Mutawalli mengisyaratkan bahwa
hal itu haram. (al Majmu’ juz IV hal 636)
Dengan
demikian dibolehkan mencium tangan kedua orang tua sebagai penghormatan,
rasa sayang dan bakti seorang anak kepada keduanya.
Wallahu A’lam
<Halaqah.net-Islam Untuk Semua>
Apa kata Ustaz Azhar Idrus pula mengenai persoalan ini
sumber